Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Empat Pelaku Ditangkap
Lampungpro.co, 12-Dec-2024

Febri 164

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, bersama Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024).

Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB. Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), pria asal Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Setelah penangkapan awal, Tim Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.

"Ada pun ke empat tersangka tersebut, kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Selain sabu 1,5 kilogram, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam. Pengungkapan tersebut, menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerjasama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini," tegas Kombes Umi Fadillah Astutik

Polda Lampung juga turut menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Lampung berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku. Penangkapan tersebut, juga menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1054


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved