Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Gerebek Gudang Minyak Goreng Kemasan Diduga Tak Berizin
Lampungpro.co, 01-Jun-2017

Lukman Hakim 3317

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Subdit I Indagsi melakukan penindakan terhadap adanya produk pangan olahan berupa Minyak Goreng merk CM dan CS-900 milik PT AMP milik EB, di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan  Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung Rabu (31/5/2017).

Produk minyak itu diduga tidak memiliki izin edar, tapi kemasan telah mencantumkan label komposisi, kode produksi, label halal, SNI dan izin edar, seolah-olah minyak goreng tersebut telah memenuhi dan memiliki standar mutu, karakteristik tertentu dan telah memiliki sertifikat halal SNI.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih menjelaskan, padahal PT AMP tidak memiliki laboratorium untuk menentukan hasil analisa ilmiah yang dapat menjamin kandungan mutu sesuai dengan standar yang ada di label kemasan. Selain itu, soal label kemasan minyak goreng merek CM dan CS-900 produksi menggunakan badan usaha PT AMP dan izin edarnya menggunakan CV AM serta label halal juga menggunakan CV AM. Tapi sudah habis masa berlakunya, kata dia, Kamis (1/6/2017), dalam rilisnya.

Dari tindakan itu, kata Sulis, barang bukti yang disita minyak goreng kemasan merek CM sebanyak 11.400 pcs. Kemudian, minyak goreng kemasan merk CS 900 Spesial sebanyak 4.980 pcs. Kemasan plastik merek CM CS 900 sebanyak 11.390 pcs berikut kotak merek CM dan CS 900 sebanyak 10.000 dus.

Akibat perbuatannya, EB dianggap melanggar pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Kemudian, Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. Tersangka juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22877


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved