Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Musnahkan 3.531 Gram Sabu dan 3,2 Kg Ganja
Lampungpro.co, 29-Dec-2017

Lukman Hakim 1201

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini, Berita Malam Tahun Baru, Berita Natal di Lampung

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com): Nakoba jenis sabu seberat 3.531,31 gram dan ganja 329.358,12 gram, yang merupakan barang bukti hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran polres selama November-Desember 2017 dimusnahkan di Lapangan Asrama Polres Lampung Selatan, Jumat (29/12/2017).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan pemusnahan narkoba itu dipimpin Wakapolda Lampung Brigjend Angesta Romano Yoyol. Barang Bukti tersebut hasil ungkap kasus selama November sampai Desember 2017 dan sudah mendapat penetapan dari Kejati Lampung dan Kejari seluruh kabupaten/kota, kata Sulis.

Pemusnahan itu, kata dia, dilakukan dengan melarutkan sabu dalam cairan BBM lalu dibakar sampai habis bersama ganja. Pemusnahan disaksikan oleh para pejabat utama Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto, Dandim 0421, Kapolresta Bandar Lampung, Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Pesawaran, serta Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan. Turut hadir juga para tokoh agama, tokoh adat dari lima marga, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved