BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap distribusi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis (6/7/2017), sekitar pukul 13.30 WIB. Polda Lampung melalui Subdit Ditreskrimsus menemukan kegiatan usaha berupa perdagangan BBM jenis premium hasil sulingan masyarakat yang tak berizin. Penyulingan dilakukan di rumah tersangka, DD, di Desa Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Pesawaran.
Dari hasil pengungkapan itu, Polda Lampung mengamankan satu unit colt diesel warna hijau BE-9067-CR dan satu mobil pick up warna putih jenis Grand Max BE-9455-UE. Selain itu, barang bukti lain berupa delapan tabung kempu ukuran 1.000 liter berisi sisa minyak yang akan dioplos sebanyak 6.000 liter. "BBM tersebut didapat dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang diedarkan di Pringsewu dan Pesawaran," ujar Kapolda Lampung Irjend Sudjarno saat menggelar ekpose di Mapolda Lampung, Jumat (7/7/2017) siang.
Hasil penyelidikan di lapangan barang bukti merupakan milik MI alias BY rekan DD. Saat ini Polda Lampung sedang melakukan penyidikan atas kasus ini. Barang bukti lain atas kasus ini yaitu sembilan drum kosong, tujuh unit selang, tiga jeriken warna biru, sepuluh jeriken minyak masing-masing berisi 35 liter, satu drum minyak berisi 200 liter, satu drum minyak berisi 70 liter, dua jeriken kecil berisi minyak sekitar 20 liter, dua unit mesin air besar dan kecil, satu ember, satu corong, uang Rp11 juta, sebuah buku catatan, dan setengah ember zat pewarna.
BBM oplosan ini nantinya akan dijual ke pedagang eceran pertamini dengan jenis premium dan pertalite. Cara tersangka melakukan pengoplosan yaitu dengan mencampurkan pewarna ke BBM murni, sehingga menyerupai premium atau pertalite. Tersangka hanya mencampurkan premium asli atau pertalite asli dengan kadar sedikit. "Kalau BBM oplosan ini dipakai kendaraan, bisa cepat rusak," kata Sudjarno.
Saat ini, Polda Lampung sedang bersinergi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar konsumen tidak dirugikan adanya BBM oplosan ini. Sudjarno mengimbau masyarakat mengisi bensin di tempat resmi seperti SPBU untuk menghindari BBM oplosan. Selain itu, Polda Lampung meminta masyarakat segera melaporkan apabila terdapat indikasi BBM oplosan. "Ini juga hasil laporan masyarakat yang mengeluh atas kerusakan kendaraan mereka," kata Sudjarno. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18346
Lampung Selatan
6950
Lampung Tengah
4252
Bandar Lampung
3934
Gerbang Sumatera
3903
Lampung Tengah
3755
355
08-Apr-2025
264
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia