Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Pedofilia Online
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 1276

Share

Iriawan juga menjelaskan akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia. Keempat tersangka itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16), dan DF alias T-Day (17).

Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun. Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama, sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.

Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup. Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut.

Bahkan, salah tersangka DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved