Iriawan juga menjelaskan akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia. Keempat tersangka itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16), dan DF alias T-Day (17).
Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun. Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama, sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.
Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup. Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut.
Bahkan, salah tersangka DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia