BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, kejadian ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kabid Humas Polda Lampung.Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (29/7/2024).
Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu. Satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.
Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu
Namun tudingan ini pernah dibantah oleh Supriyati. Kepada sejumlah media pada Maret 2024 lalu, Supriyati mengatakan dia menempuh Pendidikan sesuai ijazah yang dia lampirkan saat pencalonan menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. "Ya Pak, saya benar-benar sekolah dan saya dapat ijazah," kata Supriyati.
Sebelumnya, Supriyati dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (14/3/2024). LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tempat Supriyati menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil.
Supriyati terpilih sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 dengan perolehan 5.782 suara pada Pemilu 2024. Supriyati merupakan politisi Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Pertanyaannya kerja KPU apa
Anonymous
Sebagai rakyat mengharapkan Aparatur negara bersih dari kejahatan2 hukum dlm memperoleh kedudukan. Karena manakala seorang Aparatur pemerintah awalnya sdh jahat, cenderung akan berbuat jahat.
Anonymous
Hukum tumpul,hukum kasta tebang pilih..apakah cm ibu ini saja yg palsu....dari bawah Ampe pucuk gk jelas
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1151
Lampung Barat
1822
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia