JAKARTA (Lampungpro.co): Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat menjelang tahun politik. Isu ini mencakup tudingan ijazah palsu, klaim pencetakan ulang di Pasar Pramuka, hingga kesalahan penyebutan nama dosen pembimbing skripsi. Namun, sejumlah klarifikasi dari lembaga resmi dan hasil forensik mengakhiri spekulasi tersebut secara hukum.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri yang menuduh ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Salah satu narasi menyebut ijazah itu dicetak ulang di Pasar Pramuka Jakarta menjelang Pilgub DKI 2012. Namun klaim tersebut tidak pernah dibuktikan secara sah, tanpa saksi atau dokumen pendukung. Joman (Jokowi Mania) dan mantan tim sukses menepis isu itu sebagai fitnah, menyebut legalitas dokumen telah diverifikasi sejak Pilkada Solo.
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar juga mengkritisi font dan nomor ijazah yang menurutnya janggal. Ia mendorong uji ulang di laboratorium independen luar negeri, namun sejauh ini belum ada proses resmi yang dilakukan. Pihak kepolisian menilai tudingan itu lebih bersifat opini ilmiah daripada pembuktian pidana.
Puncak klarifikasi datang dari Bareskrim Mabes Polri. Setelah melalui uji forensik laboratorium terhadap jenis kertas, tinta, teknik cetak, tanda tangan, dan stempel, Polri menyatakan ijazah Jokowi asli dan identik dengan milik alumni seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Dengan demikian, tidak ditemukan unsur pidana dan penyelidikan dihentikan secara resmi pada Mei 2025.
UGM juga menegaskan, Jokowi benar-benar lulus pada 5 November 1985. Seluruh arsip akademik, mulai dari daftar nilai, absensi, hingga skripsi masih tersimpan rapi. Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Sigit Sunarta menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam administrasi kelulusan Jokowi.
Polemik berlanjut ketika nama Ir. Kasmudjo disebut Jokowi sebagai pembimbing skripsinya dalam sebuah pernyataan tahun 2017. Namun pada Mei 2025, Kasmudjo menyatakan bahwa ia bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik Jokowi, karena statusnya saat itu hanyalah asisten dosen. Pernyataan ini sempat ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk pembohongan publik.
Menanggapi hal itu, Jokowi pada akhir Mei 2025 mengklarifikasi bahwa Kasmudjo memang bukan pembimbing skripsi, melainkan pembimbing akademik. Adapun pembimbing skripsi yang sebenarnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. Klarifikasi ini sesuai dengan catatan resmi UGM. Tidak ditemukan indikasi adanya niat menipu atau menyembunyikan fakta, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik secara hukum.
Dengan adanya verifikasi dari UGM, hasil uji forensik Polri, dan klarifikasi dari Presiden sendiri, maka isu ini telah selesai secara hukum dan administratif. Meski demikian, polemik masih tetap muncul di ruang publik dan media sosial, didorong oleh opini politik dan interpretasi personal yang belum berdasar pada bukti sahih. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Redaksi Lampungpro.co
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3823
Bandar Lampung
341
302
23-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia