BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polemik vaksinasi massal Measles Rubella (MR) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mendapat tanggapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Vaksin kombinasi untuk campak dan rubella ini dinilai belum memiliki status yang jelas. Vaksin yang diproduksi di India ini belum mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, K.H Munawir mengatakan, berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan setiap produk harus dipastikan kehalalannya dengan sertifikasi halal MUI, khususnya bagi umat Islam. "Seluruh vaksin harus bersertifikasi halal, termasuk MR," kata Munawir kepada Lampungpro.com, Rabu (1/8/2018) siang.
Ia meminta produsen vaksin mengharuskan sertifikasi halal vaksin MR sesuai UU. Selama vaksin MR belum dikaji LPPOM MUI, maka belum bisa digunakan. "Kita tidak tahu ada barang terindikasi haram atau tidak," kata Munawir.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin yang belum tersertifikasi halal LPPOM MUI. Hal ini dikarenakan sertifikasi halal merupakan sistem status bahan makanan dan obat-obatan melalui kajian dan penelitian. "Kalau belum jelas jangan dipakai," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
23111
Kominfo Lampung
714
162
11-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia