Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polinela Bersama KPP Pratama Bandar Lampung Dua Gelar Sosialisasi Internal
Lampungpro.co, 12-Sep-2025

Sandy 191

Share

Dokumentasi HUMAS Polinela | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sosialisasi terkait pajak, Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung dua, pada Jumat (12/9/2025) di GSG Polinela.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Keuangan dan Umum Polinela, Zahermanto, S.P., M.H., yang menyampaikan pentingnya pemahaman perpajakan bagi dosen.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para dosen dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan tata cara perpajakan, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan KPP Pratama Bandar Lampung Dua, yakni Kepala Seksi Pelayanan, Titie Atmi Utami Ia menegaskan bahwa perpajakan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan negara.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Polinela. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu dosen memahami peraturan terbaru terkait perpajakan, sehingga kepatuhan pajak dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Selanjutnya, sambutan dari Direktur Polinela yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Agung Adi Candra, S.Kh., M.Si..

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polinela dalam mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang tertib dan modern.

“Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polinela untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan pembekalan ini, dosen diharapkan dapat menjadi teladan dalam kepatuhan pajak,” katanya.

Dalam kegiatan ini, materi utama disampaikan oleh Dwi Hariyanto selaku Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Mereka mengupas secara mendalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Materi yang disampaikan antara lain menyoroti:

Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) pemotong pajak pemberi kerja dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21.
Menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Memudahkan penerima penghasilan (pegawai) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan pajak.
Mendorong terciptanya mekanisme check and balance antara pemotong dan penerima pajak.
Membantu pembangunan sistem administrasi perpajakan yang lebih valid, transparan, dan modern.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dosen Polinela dapat memahami aturan perpajakan terbaru, sehingga tercipta kepatuhan sukarela yang berkontribusi terhadap terwujudnya sistem perpajakan nasional yang semakin baik. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

27376


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved