Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Way Kanan, Amankan 12 Sepeda Motor
Lampungpro.co, 08-Nov-2018

Heflan Rekanza 1338

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com) : Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kasui, Polsek Banjit, Polsek Rebangtangkas, dan Polsek Baradatu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan mengamankan sebanyak 12 kendaraan roda dua.
 
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pihaknya telah membekuk dua tersangka yakni Ujang (41) warga Kampung Madangjaya, Kecamatan Rebangtangkas, dan Agus Salim (26) warga Kampung Rebangtinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
 
Penangkapan kedua pelaku yakni berdasarkan LP/B-571/X/2018/POLDA LAMPUNG/RES WK/SEK Datu, tertanggal 15 September 2018, dengan pelapor yakni Fathur Rohman. LP/B-311/V/2018/LPG/RES WK/ SEK DATU, Tanggal 14 Mei 2018, dengan pelapor Ferdinandus Tusto P. LP/B-418/IX/2018/LPG/RES WK/SEK KASUI, Tanggal 15 September 2018, dengan Sigit Widodo. Serta LP/B-23/XI/2018/LPG/RES WK/SEK TANGKAS dengan pelapor yakni Iskandar.
 
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) adalah Kampung Gedungpakuon dan Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Serta Dusun Talangwates, Kelurahan Kasui, dan Dusun Sinar Lubay, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Way kanan. "Modus pelaku yakni mengambil sepeda motor milik para korbannya dengan merusak kunci sepeda motor korban dengan kunci leter T yang sudah disiapkan oleh tersangka S," kata Yuda, Kamis (8/11/2018).
 
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan 363 kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan anggota berhasil menagkap dua orang tersangka dan setelah dikembangkan, pelaku telah beberapa kali melakukan curanmor di wilayah hukum Way Kanan. Dari hasil pengembangan tersebut didapat 12 unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T milik tersangka. "Kedua pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polres Way Kanan beserta gabungan yakni pada hari Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 22.00 wib," terangnya.
 
Untuk barang bukti kendaraan 12 sepeda motor, saat ini berada di Polres Way Kanan, diantaranya motor Honda Supra Fit warna merah BE-7045-JI, nomor mesin HB31E1367347, nomor rangka MH1HB31106K369525; Yamaha Vega R warna hitam BG-6224-IL, norangka MH335D003BJ030334, nomor mesin 35D030377; Yamaha Vega R warna merah hitam B-6062-CGS, nomor rangka MH3D700016J196865, nomor mesin 4D7196886; dan Honda Absolute Revo warna hitam merah, nomor rangka MH1JBE219DK243229, nomor mesin JBE 2E1237938.
 
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Way Kanan dan menunjukan surat-surat resmi agar segera diurus kelengkapan berkasnya," terangnya.(INDRA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1166


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved