BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dua pengedar narkoba diciduk di dua tempat berbeda Kamis (15/11/2018). Di Lampung Timur, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur meringkus AW (45), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Abadi, tersangka ditangkap saat berada di jalan pedesaan Desa Sukadana Ilir, Sukadana. Setelah diperiksa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu plastik klip bening.
"Saat ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi dua klip bening kristal yangdiduga keras narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disimpan di kantong celana belakang," kata Iptu Abadi, kepada Lampungpro.com, Jumat (16/11/2018).
Di Pesisir Barat, Satnarkoba Polres Lampung Barat dipimpin Iptu Junaidi, menahan AD, warga Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Krui, karena kedapatan membawa ganja. Penangkapan bermula dari info masyarakat yang menyebutkan tersangka akan mengantarkan pesanan peket kecil ganja kepada seseorang.
"Dari info tersebut kami mencegat di jalan yang akan dilalui tersangka. Saat ditangkapt barang bukti peket kecil ganja tersebut dibuang ke jalan. Dari hasil intrograsi paket kecil ganja itu didapat dari seseorang yang masih pengembangan," kata Iptu Junaidi. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2470
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia