TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satreskrim Polres Tulangbawang bersama warga berhasil mengamankan Su (23), warga Unit 1, Kampung Purworejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang di kebun singkong, sekira pukul 00.30 WIB.
Donny menjelaskan,�saat Tekab 308 Polres Tulangbawang sedang melaksanakan patroli malam, salah satu anggota Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penjambretan di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, dan pelaku dikejar massa.
Selanjutnya, sepeda motor tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Tulangbawang. Dia juga menjelaskan �sebelumnya pelaku melakukan penjambretan terhadap korban�Andi Zakaria (20) dan Kukuh Puji Prasetyo (20),�warga Cakatraya, Sungailuar, Kecamatan Menggalatimur, di jalan lintas Kampung Tunggalwarga.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, sebuah dompet milik korban yang berisi sebuah STNK, sepeda motor atas nama I Wayan Artawan, Sim C, Sim A milik korban, satu unit handpone Samsung J1 warna putih, dan satu unit motor Honda Beat�merah milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia