Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Kaji Tilang Eletronik di Lampung, Pelanggar Bakal Cepat Terdata
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Heflan Rekanza 637

Share

TILANG ELEKTRONIK, TILANG, POLDA LAMPUNG, POLISI, LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan mengkaji penggunaan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mengetahui pelanggaran pengemudi kendaraan mobil. "Persiapan di Lampung menuju e-TLE jauh-jauh hari sudah dilakukan pengkajian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2019).

Pandra menjelaskan, setelah pengkajian tentu nantinya akan ada sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengerti bahwa petugas kepolisian bisa mengetahui pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi yang berada di dalam mobil melalui fitur baru yang telah ditambahkan pada kamera CCTV. "Itu memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tapi pemberlakuannya di Lampung tentunya masih menunggu teknis lebih lanjut dan masih ingin koordinasi dengan Dirlantas terlebih dahulu," jelas dia.

Pandra menambahkan, untuk kamera CCTV sendiri sudah ditempatkan di beberapa titik daerah central dan jalur-jalur utama lainnya. Menurutnya, di era globalisasi ini masalah informasi dan teknologi adalah suatu keharusan bagi kita di negara maju dan berkembang. "Yang jelas tujuannya untuk mempermudah dan mengetahui pelanggaran lalu lintas pengendara kendaraan di dalam mobil," tambah dia.

Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV dengan tambahan fitur yang dapat melihat pengemudi yang berada di dalam mobil untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas. Kamera tersebut dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara di antaranya menggunakan handphone dan tidak memakai sabuk pengaman. Selain itu juga fitur tersebut bisa mengetahui identitas wajah dari pengemudi.

Setelah mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran nantinya pengemudi akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jikatidak dilakukan pembayaran selama 14 hari maka sebagaimana ketentuan dalam UU akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1777


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved