BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan mengkaji penggunaan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mengetahui pelanggaran pengemudi kendaraan mobil. "Persiapan di Lampung menuju e-TLE jauh-jauh hari sudah dilakukan pengkajian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2019).
Pandra menjelaskan, setelah pengkajian tentu nantinya akan ada sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengerti bahwa petugas kepolisian bisa mengetahui pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi yang berada di dalam mobil melalui fitur baru yang telah ditambahkan pada kamera CCTV. "Itu memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tapi pemberlakuannya di Lampung tentunya masih menunggu teknis lebih lanjut dan masih ingin koordinasi dengan Dirlantas terlebih dahulu," jelas dia.
Pandra menambahkan, untuk kamera CCTV sendiri sudah ditempatkan di beberapa titik daerah central dan jalur-jalur utama lainnya. Menurutnya, di era globalisasi ini masalah informasi dan teknologi adalah suatu keharusan bagi kita di negara maju dan berkembang. "Yang jelas tujuannya untuk mempermudah dan mengetahui pelanggaran lalu lintas pengendara kendaraan di dalam mobil," tambah dia.
Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV dengan tambahan fitur yang dapat melihat pengemudi yang berada di dalam mobil untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas. Kamera tersebut dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara di antaranya menggunakan handphone dan tidak memakai sabuk pengaman. Selain itu juga fitur tersebut bisa mengetahui identitas wajah dari pengemudi.
Setelah mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran nantinya pengemudi akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jikatidak dilakukan pembayaran selama 14 hari maka sebagaimana ketentuan dalam UU akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1777
Lampung Tengah
4084
165
25-May-2025
177
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia