PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pengedar sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Tersangka dibekuk polisi di Jalan Kesehatan kelurahan Pringsewu Timur, pada Kamis (4/11/2021) malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli atau (undercover buyer).
Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun MAH diketahui sering transaksi jual sabu di Kecamatan Ambarawa dan sekitarnya.
"Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (7/11/2021) siang.
Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul
Dalam pemeriksaan, MAH mengaku melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari rekanya yang berdomisili di Pesawaran.
"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata khairul
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor:Sumber:
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia