Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Aksi Pengedar Sabu Asal Ambarawa Pringsewu ini Terciduk
Lampungpro.co, 07-Nov-2021

Amiruddin Sormin 4605

Share

Tersangka MAH saat digiring petugas ke sel Mapolres Pringsewu, Minggu (7/11/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pengedar sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Tersangka dibekuk polisi di Jalan Kesehatan kelurahan Pringsewu Timur, pada Kamis (4/11/2021) malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli atau (undercover buyer).


Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun MAH diketahui sering transaksi jual sabu di Kecamatan Ambarawa dan sekitarnya.

"Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (7/11/2021) siang.

Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul

Dalam pemeriksaan, MAH mengaku melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari rekanya yang berdomisili di Pesawaran.

"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata khairul

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor:Sumber:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved