JAKARTA (Lampungpro.com): Polri telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Rangga bakal dijerat pasal pembunuhan. Ia terbukti telah menembak mati rekannya sesama polisi Brigadir Kepala Rahmat Effendy di kantor Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok pada Kamis 25 Juli 2019.
Kejadian polisi tembak polisi itu bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan dari Brigadir Rangga. FZ sebelumnya terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.
Brigadir Rangga kemudian meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Bripka Rahmat menolak permintaan itu. "Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena tadi Bripka RE inginnya diproses," ucap Asep.
Tak lama setelah cekcok, Brigadir Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Bripka Rahmat. Asep menyebut tujuh dari sembilan peluru ditembakkan. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
255
Lampung Selatan
22722
Humaniora
3067
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia