Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Penembak Polisi Jadi Tersangka, Terancam Pecat dan Penjara 15 Tahun
Lampungpro.co, 28-Jul-2019

Heflan Rekanza 651

Share

POLISI TEMBAK POLISI, CEKCOK, TERSANGKA, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Polri telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Rangga bakal dijerat pasal pembunuhan. Ia terbukti telah menembak mati rekannya sesama polisi Brigadir Kepala Rahmat Effendy di kantor Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok pada Kamis 25 Juli 2019.

Kejadian polisi tembak polisi itu bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan dari Brigadir Rangga. FZ sebelumnya terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.

Brigadir Rangga kemudian meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Bripka Rahmat menolak permintaan itu. "Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena tadi Bripka RE inginnya diproses," ucap Asep.

Tak lama setelah cekcok, Brigadir Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Bripka Rahmat. Asep menyebut tujuh dari sembilan peluru ditembakkan. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

255


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved