JATI AGUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus pembuat dan pengedar obat ilegal yakni DK (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Dia diringkus saat mengedarkan obat ilegal di salah satu rumah warga di Desa Karang Anyar, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar, DK ditangkap saat mengantar obat ilegal ke rumah konsumen. Selain menyebarkan, berdasarkan hasil penyelidikan, DK juga memproduksi sendiri obat-obatan yang tidak berstandar kesehatan.
"Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," kata Iptu Mayer Siregar, Selasa (2/2/2021).
Obat ilegal yang disita yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, dan dua kotak obat merk Wantong. Kemudian, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.
Selain itu, sembilan kotak obat merk Diclofenac Sodium, tujuh kotak obat merk Fimestan, sembilan kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, dan 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate. Lalu, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, empat bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan berbagai merk obat.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang itu miliknya. Iptu Mayer membeberkan, modus pemalsuan ini yakni tersangka membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa apotek. Kemudian, obat tersebut diedarkan secara bertahap setelah dibagi dan dimasukan ke bungkus atau kemasan obat yang diberi merk buatan sendiri.
"Dari pengakuan tersangka, usaha tersebut berjalan selama empat bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolsek.
Iptu Mayer juga menegaskan, perbuatan tersangka memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain obat ilegal, polisi juga menyita barang bukti seperti sepeda motor, komputer, printer, ponsel, dan ribuan kemasan obat. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1316
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia