TUMIJAJAR (Lampungpro.co),, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Patroli Polsek Tumijajar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal terhadap korban inisial EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku berinisial HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan prosesnya dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor LP/B/158/VI/2025 dan LP/A/2/VI/2025, tertanggal 19 Juni 2025. “Pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti oleh Tim Tekab 308 Presisi dan Patroli Polsek Tumijajar,” kata Ipda Fajar Adi Putra.
Penangkapan berawal saat tim patroli menerima laporan dari warga mengenai keberadaan pelaku di sekitar Tiyuh Makarti. Setelah menuju lokasi, pelaku ditemukan berada di sekitar tempat kejadian dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IR yang berhasil melarikan diri. Kepada pelaku, juga ditemukan senjata api ilegal, sehingga langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula saat Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tetangga korban mengetuk pintu dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban. Warga sempat melihat sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban dibawa orang tidak dikenal.
Setelah dicek, benar motor korban telah hilang dan korban bersama warga segera melakukan pengejaran di sekitar lokasi. Pelaku yang bersembunyi di rumah warga sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah masyarakat saat akan diamankan, namun akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan petugas.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BE 3088 SP beserta kunci kontak, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, enam butir amunisi, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau. Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HK sebagai tersangka.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Ipda Fajar Adi Putra. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
2738
186
21-Jun-2025
286
21-Jun-2025
668
21-Jun-2025
588
21-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia