PUNGGUR (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/25) Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong di belakang rumah korban. "Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/25).
Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Menurut Kapolsek bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.
Saat bersamaan lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan. “Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. “Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu (14/5/2025). Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (22/5/2025), saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1066
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia