Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tangkap Spesalis Pencuri Motor di Bandar Lampung, Usianya Bikin Miris!
Lampungpro.co, 26-Jun-2018

Heflan Rekanza 940

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat kejahatan. Ketiganya terlibat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung. Diketahui ketiga tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar.

Ketiganya adalah Jefri (18), Sofyan (19) dan Nanto (18) warga Jabung Lampung Timur, dan masih duduk dibangku kelas tiga di salah satu sekolah negeri di Jabung Lampung Timur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, ketiganya diamankan di daerah perbatasan Jati Agung, pada Sabtu (23/6/2018) siang. Penangkapan ini bermula saat ketiga pelaku berhasil memetik satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange di daerah Wayhalim, Jumat malam, (23/6/2018).

"Kemudian korban melaporkan kejadian ini. Anggota Tekab 308 langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mereka melarikan diri ke Lampung Timur membawa hasil motor curiannya, Honda Beat," kata Harto dal ekspose kasus, Selasa (26/6/2018).

Harto menjelaskan, dari pengakuan para tersangka ini, ketiganya sudah melakukan aksi di 10 lokasi di Kota Bandar Lampung. Modus yang digunakan, yaitu dengan mencari sasaran motor yang terpakir di minimarket, atau rumah yang dalam keadaan kosong.

"Ada yang melakukan pemantauan atau monitor lokasi yang akan jadi incaran. Satu orang tugas memantau, dua lainnya beraksi. Satu eksekutor, satu lagi memantau pas beraksi. Dari hasil curiannya, rata-rata sepeda motor tersebut laku dijual sekitar Rp3 juta ke penadah yang ada di Lampung Timur. Kami masih kejar penadahnya," jelas mantan Kapolsek Tanjung Karang Barat ini.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua kunci Letter t, dan dua buah kunci motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Nanto (18), mengaku uang hasil kejahatannya ini dibagi rata dengan kedua temannya. Hasil penjualan motor curian ini dipergunakan untuk belanja kehidupan sehari-hari dam berfoya-foya.

"Saya nggak mau lagi-lagi mencuri. Saya minta maaf sama masyarakat Lampung. Hasil motor dijual ke seorang penadahnya di Jabung, Lampung Timur. Jualnya biasa Rp3 juta," ujar dia.(REKANZA/PRO4)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11886


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved