Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tembak Dua Perampok Sadis Sering Beraksi di Punduh-Kiluan Pesawaran
Lampungpro.co, 30-May-2021

Febri 1821

Share

Dua Rampok Sadis Saat Diamankan Polsek Padang Cermin | Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran

PADANG CERMIN (Lampungpro.co): Tim Polsek Padang Cermin Pesawaran menambak dua perampok sadis, yang sering beraksi di Jalan Raya Desa Bangun Rejo, Punduh Pidada, Pesawaran pada Sabtu (29/5/2021). Ada pun kedua rampok tersebut, merupakan warga Punduh Pidada Pesawaran inisial US (47) dan RI (43).

Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/V/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 4 Mei 2021. Adapun pelapor atau korban yaitu Mario Ledesman (25) warga Batu Putu, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

"Ada pun kronologis kejadian saat itu korban melintas di Jalan Raya Punduh-Kiluan pada Senin (3/5/2021) siang. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dihadang tiga orang laki-laki tak dikenal, dengan menodongkan senjata api jenis pistol ke kepala korban," kata AKP Darwin dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).

Selain menodongkan pistol, pelaku juga menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya korban dibawa turun ke pinggir jurang, lalu diikat tangannya menggunakan tali, dan kepala ditutup kain. Kemudian pelaku mengambil paksa tas korban yang berisi uang tunai Rp7,9 juta dan tiga unit ponsel.

"Pelaku juga mengambil dompet korban yang berisikan dua ATM BRI, STNK Honda Revo BE 5911 AO, STNK Honda Scoopy BE 2674 AEJ, SIM C, NPWP, KTP, dan 340 kartu perdana Telkomsel 340 kartu. Setelah diikat dua jam, kemudian korban ditolong warga sekitar dan dicek mengalami kerugian Rp15 juta," ujar Darwin.

Setelah beberapa hari diburu polisi, pelaku didapati informasi berada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung melakukan penangkapan. Kemudian diamankan dua pelaku dan saat pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri hingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat, guna dilakukan penanganan secara medis dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos hitam hasil pembelian uang kejahatan, satu ponsel android korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, turut diamankan seutas tali rapia hitam yang digunakan untuk mengikat tangan korban, lakban putih untuk menutup mata korban, dan sehelai kaos warna hitam motif gambar pisang digunakan untuk menutup muka korban. Namun polisi masih mencari barang bukti pistol dan dua pisau yang digunakan pelaku untuk menodong korban.

Disisi lain, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17053


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved