Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos
Lampungpro.co, 05-Jan-2019

Heflan Rekanza 689

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "HY dan LS tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Sabtu (5/1/2019).

Dia menerangkan penetapan status tersangka diambil penyidik kepolisian setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Meski demikian, lanjutnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap HY dan LS karena ancaman jeratan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Menurutnya, HY dan LS dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena ada salah satu pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun, enggak bisa ditahan," terangny.

Sebelumnya, HY dan LS ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (4/1). HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat, sedangkan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur. HY dan LS diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.

Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Merespons kabar itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Pihak kepolisian juga mendalami percakapan di sebuah grup aplikasi WhatsApp 'Politik Sabana Minang' terkait kasus penyebaran hoaks ini. Penelusuran grup 'Politik Sabana Minang' ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Grup ini diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved