LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co) : Wacana Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan asset sitaan korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menuai penolakan. Salah satunya datang dari politisi Partai Gerindra Lampung Utara, M. Yusrizal yang menolak hal tersebut.
Yusrizal menyayangkan, jika ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung. Yusrizal mengatakan Kabupaten Lampung Utara, hingga saat ini menjadi kategori daerah miskin.
Tentunya diharapkan adanya barang sitaan tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Miris, andai kata KPK mengambil sebuah langkah atau kebijakan untuk menghibahkan aset tersebut menjadi aset Pemkot Bandar Lampung, kata Yusrizal, Kamis (29/12/2022).
Artinya tegas mantan Ketua DPRD Lampung Utara ini, ketika ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung menjadi pendapatan asli daerah Bandar Lampung. Sementara ketiga aset sitaan KPK tersebu barang tentu yang dirugikan adalah pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Untuk menghadapi kondisi Lampura hingga hari ini terseok-seok peningkatan PAD-nya diharapkan kepada pihak yang berwenang, meskipun ketiga aset tersebut berada di Bandar Lampung. Saya meminta sebagai masyarakat Lampung Utara agar ketiga aset tersebut dikembalikan ke Lampung Utara, ujarnya.
Lanjut, Yusrizal mengatakan sebagai masyarakat kabupaten Lampung Utara, ia mendorong Pemkab Lampung Utara untuk segera mengambil langkah agar ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Lampung Utara. Dia berharap agar Pemkab Lampung Utara menjemput bola untuk memperjuangkan ketiga aset tersebut.
Ini perjuangan masyarakat Lampung Utara, Kita berdoa agar ketiga aset tersebut dapat dikembalikan kepada Lampung Utara. Untuk peningkatan PAD, ujarnya.
Ketiga aset yang rencananya akan diserahkan KPK kepada Pemkot Bandar Lampung adalah berupa tanah seluas 734 M2 terletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 M2 di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung senilai Rp1 miliar.
Kemudian, satu aset lagi yakni tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 M2 dan tanah seluas 4.224 M2 di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung semua aset tersebut atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16600
EKBIS
9278
Lampung Selatan
5120
Bandar Lampung
4921
Bandar Lampung
4788
147
05-Apr-2025
332
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia