Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Politisi Lampung Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan KPK Soal Suap Pengajuan Alih Fungsi Hutan Riau
Lampungpro.co, 17-Jan-2020

Heflan Rekanza 643

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Partai Amanah Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada, Kamis (16/1/2020). Sedianya, Zulhas sapaan akrabnya bakal diperiksa dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. 

Kasus itu sebelumnya menjerat bekas gubernur Riau, Annas Maamun. Zulhas tidak hadir dengan alasan tidak tahu ada surat panggilan dari komisi antirasuah. "Saya belum tahu bahwa ada surat, makanya saya menghadiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader," ujar Zulhas di Jambi, Kamis (16/1/2020) kemarin.

KPK berencana memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri. 

Nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 lalu. Annas mengatakan pernah bertemu Zulkifli di rumah eks Ketua MPR RI itu di Jakarta.

Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli. Di lain kesempatan, ia juga mengatakan bahwa Zulkifli adalah pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014. Dalam persidangan Annas yang digelar April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Zulkifli Hasan mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

19699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved