LIWA (Lampungpro.com): Satuan Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua pria berinisial JN dan EA yang diduga pengedar ekstasi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Dari kedua tersangka polisi menyita 579 butir pil ekstasi hijau merk Kodok.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan aparat dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Junaidi. Saat penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang baru keluar dari tempat yang diinformasikan masyarakat. Petugas membuntuti hingga ke rumah tersangka.
Pelaku JN, mengakui sekitar 100 butir ekstasi warna hijau merk Kodok barang tersebut miliknya yang didapat dari rekannya yang baru dikenal pada Januari 2018. Kemudian barang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian dijual Rp200 ribu per butir.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap EA (27), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pemerihan, Pesisir Barat di rumahnya. Menurut keterangan EA, dia diajak JN bermain di Krui dan dikasih barang cuma-cuma.
Beberapa hari kemudian JN mengirim SMS kepada EA memberitahu ada barang bagus sekitar 500 lebih dan menawarkan siapa yang mau beli dengan harga Rp200 ribu per butir dan harus membeli minimal 50 butir. Dari pengakuan EA, dia hanya perantara penjual barang tersebut dibeli UM di Tanggamus yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Petugas juga menyita uang hasil penjualan sebagai kurir Rp1,8 juta. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia