Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Barat Sita 579 Pil Ekstasi dari Dua Pengedar di Krui
Lampungpro.co, 12-Feb-2018

Amiruddin Sormin 2084

Share

LIWA (Lampungpro.com): Satuan Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua pria berinisial JN dan EA yang diduga pengedar ekstasi di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Dari kedua tersangka polisi menyita 579 butir pil ekstasi hijau merk Kodok.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan aparat dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Junaidi. Saat penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang baru keluar dari tempat yang diinformasikan masyarakat. Petugas membuntuti hingga ke rumah tersangka.

Pelaku JN, mengakui sekitar 100 butir ekstasi warna hijau merk Kodok barang tersebut miliknya yang didapat dari rekannya yang baru dikenal pada Januari 2018. Kemudian barang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian dijual Rp200 ribu per butir.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap EA (27), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pemerihan, Pesisir Barat di rumahnya. Menurut keterangan EA, dia diajak JN bermain di Krui dan dikasih barang cuma-cuma.

Beberapa hari kemudian JN mengirim SMS kepada EA memberitahu ada barang bagus sekitar 500 lebih dan menawarkan siapa yang mau beli dengan harga Rp200 ribu per butir dan harus membeli minimal 50 butir. Dari pengakuan EA, dia hanya perantara penjual barang tersebut dibeli UM di Tanggamus yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Petugas juga menyita uang hasil penjualan sebagai kurir Rp1,8 juta. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved