Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Provokator saat Eksekusi Lahan PTPN Sidosari Natar, Satu Bawa Badik
Lampungpro.co, 15-Jan-2025

Amiruddin Sormin 158

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat memperlihatkan badik yang diamankan saat eksekusi lahan PTPN I Regional 7 Sidosari Natar POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co) Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025), berlangsung ketat. Namun, kepolisian berhasil mengamankan empat provokator, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa seorang pria S (56), asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. “Selain itu, tiga orang lainnya juga ditangkap, yaitu seorang bapak dan anak dari Lampung Tengah, F dari Lampung Utara, serta AR dari Batanghari, Lampung Timur,” lanjut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan saat itu, kepolisian mengedepankan teknik soft approach yang sifatnya humanis., Polisi tidak dipersenjatai dengan apapun untuk bisa mengamankan warga yang ada didalam lokasi. Juga, mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.

Kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini tidak hanya membahayakan diri pelaku. Tetapi juga warga dan aparat keamanan yang bertugas. Pendekatan humanis dari kepolisian membuktikan bahwa upaya preventif dapat menciptakan suasana kondusif meskipun ada potensi provokasi.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik. "Kegiatan ini kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi," jelas AKBP Yusriandi.

Penangkapan. S dan tiga provokator lainnya menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved