LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, dalam kasus dugaan penyimpangan beras bagi warga miskin (raskin), Desa Gedungmakripat, Kecamatan Hulu Sungkai, dengan tersangka Pida Susianti (44), saat menjabat kades setempat, Rabu (10/5/2017). "Setelah dinyatakan lengkap, berkas berikut tersangka kami limpahkan ke Kejari," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto, kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan Pida ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak akhir 2016 lalu. Di mana sebelumnya, polisi mendapat laporan masyarakat tentang indikasi penyimpangan raskin yang dilakukan Pida terhitung sejak 2012 hingga 2014.
Selama kurun waktu itu, tersangka menyimpangkan program pemerintah tersebut dengan cara tidak membagikan secara menyeluruh kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang telah ditentukan. Di mana tersangka hanya membagikan setengahnya saja dan sisanya dijualnya atau dimakannya sendiri. "Dari hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka tidak membagikan raskin itu ke seluruh warga penerima," kata dia.
Untuk itu, lanjut Supriyanto, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPKP Lampung untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit, diketahui jika negara telah dirugikan sekitar Rp129 juta. "Tersangka mengembalikan kerugian negera tersebut. Dan uang itu kita serahkan bersamaan dengan berkas perkaranya," kata Kasat.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1640
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia