MESUJI (Lampungpro.co): Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Polda Lampung, dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi AKP Oktaf Siagian, memasang garis pembatas atau Police Line di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Tepatnya di Blok H/19-20 Divisi 2, yang saat ini sedang menjadi objek sengketa.
Menurut AKP Oktaf, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan P-19 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dan setelah dilakukan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji. Ia menyampaikan hal ini atas nama Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris.
AKP Oktaf menambahkan, lahan tersebut saat ini masih dikuasai oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Buay Mencurung, yang dipimpin oleh seseorang bernama Saidi.
"Selain itu, Unit Reserse Kriminal Polres Mesuji juga telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Saidi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres," ungkapnya.
Ia berharap, dengan dipenuhinya petunjuk dari jaksa tersebut, proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap persidangan agar diperoleh keputusan yang adil. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mesuji serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di lapangan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2499
Tanggamus
604
Lampung Selatan
447
147
13-Jun-2025
183
13-Jun-2025
155
13-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia