KRUI (Lampungpro.co): Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian ini bermula pada Kamis, (23/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, saat tersangka MA menerima panggilan dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung. Sekitar pukul 20.55 WIB, setelah tiba di lokasi, MA memindahkan lima box polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju tujuan pengiriman.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,73 miliar.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan memenuhi unsur pidana dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat," tegas Iptu Algy.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu:
Pasal 88 junto Pasal 16 Ayat (1) atau Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun."Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena dampaknya sangat merugikan negara. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan," tutup Iptu Algy.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
408
Bandar Lampung
11309
Lampung Selatan
2266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia