BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang warga Bandar Lampung yang berprofesi wiraswasta berinisial TSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (30/6/2025) malam.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, TSS ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah, atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.
"Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini, tim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga TSS kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Masagus Rudy.
Menurut Masagus, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI.
"Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 inisial LKM, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka," ujar Masagus Rudy.
Dari pemeriksaan, tersangka TSS ini merupakan pemodal yang membeli tanah yang dimiliki Kemenag RI yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, dengan identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut adalah palsu.
"Tersangka ini warga Bandar Lampung, dan memberikan uang senilai Rp700 juta yang diberikan ke dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan," sebut Masagus Rudy.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.455.470.000, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor
Perwakilan BPKP Lampung.
Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan dua orang jadi tersangka dan menahannya. Keduanya yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 inisial LKM, dan perempuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan inisial TRS. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
343
552
30-Jun-2025
379
30-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia