PRINGSEWU (Lampungpro.com): Polres Tanggamus menyiapkan gelar perkara dua pegarai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu hasil operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, kasus OTT tersebut masih didalami. Nanti setelah gelar perkara akan dilaporkan, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, Rabu (22/2/2017) siang.
Pada Selasa (21/2/2017), Tim Saber Pungli melakukan OTT di kantor BPN kabupaten Pringsewu sekitar pukul 13.00 WIB. Hasilnya, dua pegawai yakni PZ (53) sebagai koordinator pengukur tanah, dan SF (52) sebagai seksi tanah dan pendaftaran tanah (HTPT). Menurut AKP Hendra Saputra, awalnya korban Setia Handoko (28) warga pekon Sumberagung, Ambarawa, membuat sertifikat tanah milik Sugiarto ayahnya sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Pertanahan Pringsewu.
Dia diminta uang Rp6 juta. Korban memberikan uang muka Rp4,5 juta untuk mengurus pembuatan sertifikat berukuran 2.000 meter persegi. Sisanya Rp1,5 juta rencana dibayar Kamis (23/2/2017) saat pengukuran tanah. Namun pengukuran Selasa (21/2/2017) lalu tetapi dibatalkan karena cuaca tidak mendukung.
Menurut Hendra Saputra, penangkapan keduanya berlangsung saat nego di Kantor Pertanahan Pringsewu oleh Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora dan anggotanya. Petugas menyita barang bukti uang Rp4,5 juta. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22633
127
17-Apr-2025
151
17-Apr-2025
366
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia