TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang perempuan berinisial NS (33), bandar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari lapas, di Jalan Aspol, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Perempuan itu ibu rumah tangga. NS ditangkap anggota satuan narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Doni Novandri Burni, Selasa (12/9/2017) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya, kata Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, didampingi Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Doni saat konferensi pers di Polres Tulangbawang, Rabu (13/9/2017) sore.
Edy menjelaskan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tas, plastik berisi sabu dan timbangan elektrik. "Disita juga dari tersangka sebuah tas warna biru, 14 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 60,7 gram, dan sebuah timbangan elektrik, kata dia.
Menurut Edy Syafnur, sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu pihaknya melakukan penyelidikan. Karena, berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian, anggota melakukan penggerebekan di dalam rumah dan menemukan seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas warna biru yang disimpan di dalam kamar.
Dari pengakuan tersangka, peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Rajabasa oleh suaminya berinisial R (33) yang sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba jenis sabu dan telah divonis selama enam tahun tiga bulan.
"Peran R mengendalikan tersangka NS via telepon untuk mengambil paketan sabu di suatu tempat dan memberitahu NS bahwa nanti akan ada orang yang mengambil paketan. Diduga ada orang lain yang berperan dalam membagi-bagi bungkusan plastik besar paket sabu yang sudah siap di jual," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18380
Lampung Selatan
6984
Lampung Tengah
4285
Bandar Lampung
4258
Gerbang Sumatera
3936
432
08-Apr-2025
294
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia