WAY KANAN (Lampungpro.com): Polres Way Kanan memusnahkan ratusan botol minuman keras pabrikan dan ratusan liter tuak di Mapolres Way Kanan, Sabtu (21/4/2018). Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil operasi pemberantasan miras ilegal 2018 Polres Way Kanan melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, pemusnahan dalam rangka upaya menekan angka peredaran Minuman Keras (miras) oplosan yang bisa berakibatkorban meninggal dunia. Pperasi KKYD berlangsung 13-19 April 2018.
Dari Operasi tersebut aparat TNI dan Polri berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan A dan B dengan kadar alkohol paling rendah 5%. Ada sebanyak 309 botol miras berbagai merk (anggur sapurna, vigour dan mensen) dan 357 liter miras tradisional jenis tuak yang kita musnahkan hari ini.
Selama razia, tidak ditemukan minuman keras oplosan yang diperjualbelikan. Namum pihaknya terus menjaga kamtibmas dengan terus memonitor dan memantau perkembangan situasi terkait miras oplosan. "Operasi ini memang sering kita lakukan setiap menjelang bulan suci Rramadhan dan Idulfitri, jadi walaupun tidak ada perintah dari atasan," kata Doni. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1629
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia