Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Way Kanan Umumkan Hasil Ekshumasi Kematian Brigpol EA Diduga karena Tindak Kekerasan
Lampungpro.co, 15-Jul-2025

Amiruddin Sormin 2584

Share

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers hasil ekshumasi Brigpol EA di RS Bhayangkara, Selasa (15/7/2025). FOTO : ISTIMEWA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian resmi mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Polisi (Brigpol) EA, anggota Polres Way Kanan, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kanit Resum Satreskrim Ipda Jamian D.T. Torop, dan tim Puslabfor Bareskrim Polri. Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, tim forensik RS Bhayangkara, perwakilan Ombudsman RI, keluarga korban, dan media.

Kapolres menyampaikan, ekshumasi dilakukan pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan, atas permintaan keluarga korban. Sebelumnya, keluarga menolak autopsi saat jenazah Brigpol EA ditemukan di rumahnya pada 7 Januari 2025.

“Sejak awal, kami bergerak cepat sesuai prosedur. Pemeriksaan luar dilakukan di RS Hi. Kamino Way Kanan. Pemeriksaan lanjutan menyeluruh kami lakukan melalui ekshumasi dan laboratorium forensik,” kata AKBP Adanan.

Ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri AKP Ade Laksono menyebutkan, organ tubuh Brigpol EA seperti ginjal, lidah, lambung, jantung, hati, dan paru-paru terdeteksi mengandung Amfetamina dan Nikotin. Amfetamina dikenal sebagai stimulan sistem saraf pusat, sedangkan nikotin merupakan zat adiktif dalam tembakau.

Zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi, kecemasan, perubahan suasana hati, mudah tersinggung, hingga depresi. Namun, tidak ditemukan zat beracun maupun obat bius di tubuh korban.

Sementara itu, dr. Chatrina Andryani selaku ahli forensik RS Bhayangkara menjelaskan, jenazah dalam kondisi pembusukan lanjut. Pemeriksaan luar menemukan luka kekerasan tumpul dan tajam, termasuk luka sayat pada leher kanan.

Pemeriksaan dalam menunjukkan tulang jakun dan saluran pernapasan atas korban terputus akibat luka sayat. Luka ini menyebabkan perdarahan masif yang berpotensi menimbulkan kematian secara langsung.

Ditemukan pula tanda trauma tumpul pada dahi, rahang, dan dada kanan korban. Seluruh organ tubuh telah mengalami penyusutan dan pelunakan akibat proses pembusukan. Waktu kematian diperkirakan lebih dari enam minggu namun kurang dari 12 minggu dari tanggal ekshumasi.

Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigpol EA dan masyarakat Way Kanan atas keterlambatan penyampaian hasil ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus secara profesional dan transparan.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan, tapi kami terus berusaha maksimal demi keadilan dan kebenaran,” ujar AKBP Adanan. (***)

Editor : Amiruddin Sormin

#

Laporan : Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10926


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved