BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian resmi mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Polisi (Brigpol) EA, anggota Polres Way Kanan, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kanit Resum Satreskrim Ipda Jamian D.T. Torop, dan tim Puslabfor Bareskrim Polri. Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, tim forensik RS Bhayangkara, perwakilan Ombudsman RI, keluarga korban, dan media.
Kapolres menyampaikan, ekshumasi dilakukan pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan, atas permintaan keluarga korban. Sebelumnya, keluarga menolak autopsi saat jenazah Brigpol EA ditemukan di rumahnya pada 7 Januari 2025.
“Sejak awal, kami bergerak cepat sesuai prosedur. Pemeriksaan luar dilakukan di RS Hi. Kamino Way Kanan. Pemeriksaan lanjutan menyeluruh kami lakukan melalui ekshumasi dan laboratorium forensik,” kata AKBP Adanan.
Ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri AKP Ade Laksono menyebutkan, organ tubuh Brigpol EA seperti ginjal, lidah, lambung, jantung, hati, dan paru-paru terdeteksi mengandung Amfetamina dan Nikotin. Amfetamina dikenal sebagai stimulan sistem saraf pusat, sedangkan nikotin merupakan zat adiktif dalam tembakau.
Zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi, kecemasan, perubahan suasana hati, mudah tersinggung, hingga depresi. Namun, tidak ditemukan zat beracun maupun obat bius di tubuh korban.
Sementara itu, dr. Chatrina Andryani selaku ahli forensik RS Bhayangkara menjelaskan, jenazah dalam kondisi pembusukan lanjut. Pemeriksaan luar menemukan luka kekerasan tumpul dan tajam, termasuk luka sayat pada leher kanan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan tulang jakun dan saluran pernapasan atas korban terputus akibat luka sayat. Luka ini menyebabkan perdarahan masif yang berpotensi menimbulkan kematian secara langsung.
Ditemukan pula tanda trauma tumpul pada dahi, rahang, dan dada kanan korban. Seluruh organ tubuh telah mengalami penyusutan dan pelunakan akibat proses pembusukan. Waktu kematian diperkirakan lebih dari enam minggu namun kurang dari 12 minggu dari tanggal ekshumasi.
Kapolres menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigpol EA dan masyarakat Way Kanan atas keterlambatan penyampaian hasil ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus secara profesional dan transparan.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan, tapi kami terus berusaha maksimal demi keadilan dan kebenaran,” ujar AKBP Adanan. (***)
Editor : Amiruddin Sormin
#Laporan : Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10926
Pesawaran
363
Pendidikan
379
Olahraga
538
Bandar Lampung
543
Bandar Lampung
448
2584
15-Jul-2025
363
15-Jul-2025
379
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia