Polres Waykanan Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Lampungpro.co, 16-Aug-2018
Heflan Rekanza 885
WAYKANAN (lampungpro.com) : Satuan reserse narkoba (Satresnakoba) Polres Waykanan berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DS (19) dan AU (15). Keduanya merupakan warga Kampung Kotabaru, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, Rabu (14/8/2018).
Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu, (15/8/2018) saat menjelang magrib sekitar 17.30 Wib, aparat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, langsung dilakukan penyelidikan dan selang beberapa menit datang dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sesuai informasi.
"Aparat yang menyamar langsung menyergap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan badan, didapati satu paket kecil plastik bening yang berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan uang pecahan lima ribuan dengAn berat bruto 0,40 gram," kata Yofi, saat ekspose di Mapolres, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kedua pelaku dapat kenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun).(INDRA/PRO4)