BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, membongkar industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte ilegal, di Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung pada Kamis (19/6/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam pembongkatan tersebut, pihaknya menangkap satu pelaku inisial MR (33) asal Tangerang, Banten.
"Pengungkapan ini bermula saat kami menangkap pelaku MR di wilayah Tanjungkarang Barat. Lalu dikembangkan disalah satu kamar indekos di Kemiling, yang merupakan tempat pemroduksi," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di lokasi penggerebekan pada Sabtu (28/6/2025).
Dari pengakuan tersangka MR, awalnya ia mendapatkan perintah dari seorang bandar yang berinisial G yang hingga kini masih buron, untuk ke Bandar Lampung.
"Tersangka MR ini juga diminta berdomisili di Bandar Lampung, untuk ditugaskan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Kemudian semua bahan baku disediakan oleh bandar G yang berada di Jakarta dan tersangka MR telah memproduksi narkotika tersebut selama empat bulan, dengan keuntungan diberikan gaji sebesar Rp10 juta perbulan.
Kapolresta menyebut, dalam sehari, tersangka ini berhasil memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis, dengan omzet harian mencapai Rp12 juta. Tembakau hasil produksinya itu, lalu diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
"Dari penggerebekan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 278,31 gram tembakau sintetis, 97,94 gram bahan baku sintetis, dan 240 mili cairan sintetis," sebut Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Dalam perkara tersebut, Polresta Bandar Lampung berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 8 ribu orang, dengan kerugian finansial mencapai Rp800 jutaan.
Selain bahan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua botol cairan sintetis, dua unit Ponsel, dua koper, dua plastik klip berisi tembakau sintetis, tujuh plastik klip isi tembakau sintetis, sebotol isi tembakau, dan plastik klip isi kristal putih.
Kemudian satu plastik klip berisikan pil ekstasi, satu cup berisikan serbuk bahan baku sintetis, lima butir pil reklona, satu plastik klip berisikan serbuk reklona, satu plastik klip berisikan serbuk bahan baku sintetis, dan empat jerigen alkohol.
Lalu ada dua unit timbangan digital, tiga botor cairan sinte, tiga pack plastik klip, satu plastik klip berisikan kertas rokok, satu plastik klip berisikan busa rokok, seungkus tembakau, kompor listrik, panci, alat linting, dan gelas ukur.
Terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
447
Bandar Lampung
428
213
28-Jun-2025
253
28-Jun-2025
249
28-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia