BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bergerak menanggapi laporan dari pedagang Pasar Smep. Hal ini terkait laporan dugaan penipuan yang dituduhkan kepada pengembang (develover) pembangunan Pasar Smep, Tanjungkarang Barat, oleh Fery Sulistyo alias Alay bos PT Prabu Artha yang kini telah menjadi tersangka juga akibat kasus penipuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan secara detail terkait laporan dugaan penipuan dan penggelepan pembangunan ruko, yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Smep Syamsurizal.
"Kami akan cek kembali laporannya (LP), segera akan kami ambil tindakan. Kami akan memanggil saksi-saksi, khususnya pelapor untuk kembali menerangkan duduk perkara kasus ini Sehingga bisa digambarkan secara jelas, adanya dugaan penipuan tersebut," ujar mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat ini, Selasa (24/7/2018)
Pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini mengungkapkan, bahwa ia tahu kalau terlapor telah menjadi tersangka di Polres Tulangbawang, dan telah dibebaskan karena masa penahanan dalam rangka penyidikan sudah habis. Karenanya, ia akan berkoordinasi dengan Polres Tulangbawang untuk mengetahui lokasi terlapor Alay, jika sewaktu-waktu bakal diperiksa Polresta Bandar Lampung.
"Jadi, nanti kita panggil juga di Polresta Bandar Lampung. Untuk tahu posisi dia nanti kita koordinasi, berkaca dari Perkara sebelumnya di Polres Tulangbawang. Memang perkara ini harus didalami, hal ini untuk mencari unsur pidananya," ungkap pria berpangkat melati satu ini.
Sebelumnya, pedagang Pasar Smep, Syamsurizal melaporkan PT Prabu Artha, dengan nomor laporan LP/B/1945/IV/2018/LPG/RESTA BALAM, Pada tanggal 25 April 2018 dengan terlapor Vivi dan Fery Sulistyo alias alay. Laporan ini terkait dugaan penipuan terhadap pedagang, karena para pedagang sudah menyetorkan sejumlah uang, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pedagang diminta uang Rp.900 juta untuk mendapatkan kios/ruko di Pasar Smep. Rincian pembayarannya, uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp.250 juta, kemudian Rp.200 juta kembali pada tahun 2013, dan sisanya Rp.450 juta setelah menerima kunci. Namun, pembangunan pasar ini telah mangkrak kurang lebih 4 tahun.
Pemkot Bandar Lampung sendiri, telah berjanji akan melakukan pembangunan kembali Pasar Smep tanpa menggunakan developer. Namun, soal uang pedagang yang telah masuk ke pengembang sebelumnya, Pemkot lepas tangan dan tidak mau ikut campur.(REKANZA/PRO4)