BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Kedaton menangkap dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien dan keluarga penunggu di rumah sakit. Pelaku berinisial DA (32) dan JP (38) ditangkap pada Minggu (3/11/2024) dinihari di lokasi berbeda.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan, DA masuk ke kamar pasien saat korban lengah, sementara JP bertugas mengantar dan menjual hasil curian. "Mereka berbagi hasil penjualan barang curian," jelas AKP Budi Harto.
Barang-barang yang sering dicuri adalah dompet dan handphone karena ukurannya kecil dan mudah disembunyikan. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan. "Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja," ujar Kabid Humas.
Kombes Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan. "Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," kata Umi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Umi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia