Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polsek Tanjungraya Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 01-Feb-2017

Lukman Hakim 1415

Share

MESUJI (Lampro): Aparat Polsek Tanjungraya menangkap RS (19), warga Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, tersangka pencabulan anak di bawah umur, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/2/2017). Tersangka melakukan pencabulan gadis belia berusia 16 tahun, pada 6 April 2015 lalu, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/22/IV/2015/Pld Lpg/Res Mesuji/Sek Tanjungraya.

Kapolsek Tanjungraya AKP Kurmen mengatakan, setelah melakukan pencabulan tersangka langsung melarikan diri ke Jalarta. Mengetahui pada Rabu (1/2/2017) pulang ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan, kata dia.

Kurmen juga menjelaskan, modus tersangka dengan menjemput korban dari sekolahnya di Desa Muaratenang dan diajak ke rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka merayu dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengan janji akan dibelikan HP android dan akan dinikahi bila hamil, kata Kapolsek.

Mengetahui anak gadisnya sudah dinodai, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Tanjungraja. Namun, tersangka sudah melarikan diri, kata Kurmen.

Atas perbuatannya, pemuda itu akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata dia. (RIO/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10460


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved