MESUJI (Lampro): Aparat Polsek Tanjungraya menangkap RS (19), warga Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, tersangka pencabulan anak di bawah umur, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/2/2017). Tersangka melakukan pencabulan gadis belia berusia 16 tahun, pada 6 April 2015 lalu, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/22/IV/2015/Pld Lpg/Res Mesuji/Sek Tanjungraya.
Kapolsek Tanjungraya AKP Kurmen mengatakan, setelah melakukan pencabulan tersangka langsung melarikan diri ke Jalarta. Mengetahui pada Rabu (1/2/2017) pulang ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan, kata dia.
Kurmen juga menjelaskan, modus tersangka dengan menjemput korban dari sekolahnya di Desa Muaratenang dan diajak ke rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka merayu dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengan janji akan dibelikan HP android dan akan dinikahi bila hamil, kata Kapolsek.
Mengetahui anak gadisnya sudah dinodai, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Tanjungraja. Namun, tersangka sudah melarikan diri, kata Kurmen.
Atas perbuatannya, pemuda itu akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10460
Kominfo Lampung
472
Kominfo Lampung
412
345
14-Jul-2025
472
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia