Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polsek Tanjungraya Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 01-Feb-2017

Lukman Hakim 1404

Share

MESUJI (Lampro): Aparat Polsek Tanjungraya menangkap RS (19), warga Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, tersangka pencabulan anak di bawah umur, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/2/2017).�Tersangka melakukan pencabulan gadis belia berusia 16 tahun, pada 6 April 2015 lalu, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/22/IV/2015/Pld Lpg/Res Mesuji/Sek Tanjungraya.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved