KALIANDA (Lampungpro.co): Pria asal Sinar Palembang, Candipuro, Lampung Selatan inisial HW (29), ditangkap Polsek Candipuro, Senin (18/7/2022). HW ditangkap, kedapatan mencuri mesin air (sibel) di dalam tanah persahawan milik warga.
Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan warga yang kehilangan mesin air di sawarh miliknya. Berbekal informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian pelaku berhasil ditangkap saat di perjalanan,di Jalan Umum Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Candipuro, Lampung Selatan. Dalam aksinya, pelaku memotong peralon," kata AKP Gunawan dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Setelah memotong paralon, pelaku lalu menarik mesin air (sibel) dari dalam tanah. Kemudian pelaku langsung mengambil dan membawa kabur mesin air (sibel), tanpa diketahui korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 jutaan. Saat ditangkap, diamankan barang bukti berupa dua mesin sedot air (sibel) dan sepeda motor pelaku," ujar Gunawan.
Saat ini, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Candipuro. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia