JAKARTA (Lampungpro.co): Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). PPKM darurat berlaku sejakSabtu (3/7/2021) lalu.
Awalnya, PPKM darurat direncanakan selesai 20 Juli, namun diperpanjang hingga 25 Juli. Setelah itu PPKM darurat berubah nama menjadi PPKM dengan skala level 4, 3, hingga 2. Kemudian kebijakan itu diperpanjang lagi hingga 2 Agustus. Berakhir di tersebut, perpanjangan kembali dilakukan sampai 9 Agustus.
PPKM berskala level itu kembali diperpanjang lagi sampai 16 Agustus. Kembali melakukan konferensi pers soal PPKM, Pemerintah Pusat pun kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 sampai hari ini.
Timbul pertanyaan dikalangan masyarakat apakah PPKM level 4, 3, dan 2 di pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diperpanjang kembali? Mari kita simak arahannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikut.
1. Pemerintah Daerah fokus isoter
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
1023
KOPI PAHIT
1023
Lampung Selatan
617
475
21-Jul-2025
1023
21-Jul-2025
617
21-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia