BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kota Bandar Lampung mendapat predikat kota terkotor se-Indonesia dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Predikat tersebut diperoleh karena Kota Bandar Lampung dinilai sering membuang sampah di tempat terbuka serta belum membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga yang baik.
Disamping itu, partisipasi publik seperti masyarakat kota Bandar Lampung dalam pengelolaan sampah sangat rendah serta kurang berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dalam membudayakan hidup bersih dan sehat. Hal lainnya yakni tempat penyelesaian akhir (TPA) sampah di Kota Bandar Lampung masih menggunakan sistem pembuangan secara terbuka.
BACA JUGA :Gagal Dapat Adipura, Bandar Lampung Dinobatkan Kota Besar Terkotor
Berdasarkan pantauan Lampungpro.com di TPA Bakung Bandar Lampung, Selasa (15/01/2019), disepanjang jalan menuju TPA masih terdapat sampah sampah yang berserakan dijalanan hingga ketika hujan turun sampah tersebut mengakibatkan tersumbatnya saluran air. Selain itu, pembuangan di TPA sampah Bakung dilakukan secara terbuka.
Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai kurang perhatian untuk mengelola TPA Bakung menjadi lebih baik. Pantauan lainnya, pembangunan untuk meninggikan tembok di TPA Bakung yang direncanakan Pemkot Bandar Lampung belum terealisasi secara sempurna. Selain itu, dibeberapa jalan kota masih banyak sampah di pinggir jalan. (FEBRI/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia