Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Instruksikan Bank Beri Penundaan Bagi Pelaku UMKM, Ini Langkah BRI
Lampungpro.co, 27-Mar-2020

Amiruddin Sormin 1271

Share

Direktur Utama BRI Sunarso. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran (relaksasi) kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar berupa penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga, pada Selasa (24/3/2020). Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan OJK kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pendemi virus Corona.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan itu. Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran," kata Sunarso, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi. "Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda (penalti), serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling), ujar Sunarso.

POJK itu, kata dia,  juga mengatur debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar), dan kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sunarso menambahkan BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona, Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kata dia. 

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity. 

Hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79% dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun. BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth, pungkas Sunarso. (BRI)
 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17026


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved