JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran (relaksasi) kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar berupa penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga, pada Selasa (24/3/2020). Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan OJK kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pendemi virus Corona.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan itu. Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran," kata Sunarso, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi. "Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda (penalti), serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling), ujar Sunarso.
POJK itu, kata dia, juga mengatur debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar), dan kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sunarso menambahkan BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona, Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kata dia.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
Hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79% dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun. BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth, pungkas Sunarso. (BRI)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17026
Lampung Selatan
5586
367
05-Apr-2025
574
05-Apr-2025
386
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia