Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Instruksikan Bank Beri Penundaan Bagi Pelaku UMKM, Ini Langkah BRI
Lampungpro.co, 27-Mar-2020

Amiruddin Sormin 1271

Share

Direktur Utama BRI Sunarso. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran (relaksasi) kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar berupa penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga, pada Selasa (24/3/2020). Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan OJK kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pendemi virus Corona.

POJK itu, kata dia,  juga mengatur debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar), dan kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved