JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu yang dikeluarkan Rabu (12/7/2017) itu, memuat 7 keputusan tentang pendirian organisasi kemasyarakat (ormas).
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu disebutkan Organisasi Kemasyarakat sangat penting dalam membentuk bangsa ini merdeka dari penjajah, sehingga, ormas harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Poin kedua menjelaskan Ormas di Indonesia berjumlah 344.309 yang dalam pelaksanaan organisasinya selalu dalam pembinaan dan pemberdayaan hingga bisa ikut dalam pembangunan positif, kata Menkopolhukam Wiranto, di Jakarta, Rabu (12/7/2017)
Poin selanjutnya menjelaskan, saat ini, ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUN 1945 dan mengancam keutuhan NKRI. Poin keempat menjelaskan ada beberapa aturan dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang harus diperbaiki agar pelaksanaan Organisasi Kemasyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Di mana, dalam butir (c) dari poin keputusan ke-4 disebutkan berdasarkan keputusan MK No. 139/PUU-VII/2009 Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kebutuhan mendesak, UU yang dibutuhkan belum ada, dan kekosongan hukum itu tidak bisa teratasi. Kemudian, pada poin 5 dijelaskan pemerintah memandang perlu dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.
Sehingga, pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima perppu itu. Kemudian, pemerintah dengan keluarnya perppu tersebut tidak bermaksud mendiskriditkan ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang menjadi agama terbesar di Indonesia, kata Wiranto. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22876
131
18-Apr-2025
799
18-Apr-2025
384
17-Apr-2025
399
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia