JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu yang dikeluarkan Rabu (12/7/2017) itu, memuat 7 keputusan tentang pendirian organisasi kemasyarakat (ormas).
Poin selanjutnya menjelaskan, saat ini, ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUN 1945 dan mengancam keutuhan NKRI. Poin keempat menjelaskan ada beberapa aturan dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang harus diperbaiki agar pelaksanaan Organisasi Kemasyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Di mana, dalam butir (c) dari poin keputusan ke-4 disebutkan berdasarkan keputusan MK No. 139/PUU-VII/2009 Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kebutuhan mendesak, UU yang dibutuhkan belum ada, dan kekosongan hukum itu tidak bisa teratasi.�Kemudian, pada poin 5 dijelaskan pemerintah memandang perlu dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia