Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Larangan Ormas Anti-Pancasila
Lampungpro.co, 12-Jul-2017

Lukman Hakim 2810

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu yang dikeluarkan Rabu (12/7/2017) itu, memuat 7 keputusan tentang pendirian organisasi kemasyarakat (ormas).

Poin selanjutnya menjelaskan, saat ini, ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUN 1945 dan mengancam keutuhan NKRI. Poin keempat menjelaskan ada beberapa aturan dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang harus diperbaiki agar pelaksanaan Organisasi Kemasyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Di mana, dalam butir (c) dari poin keputusan ke-4 disebutkan berdasarkan keputusan MK No. 139/PUU-VII/2009 Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kebutuhan mendesak, UU yang dibutuhkan belum ada, dan kekosongan hukum itu tidak bisa teratasi.�Kemudian, pada poin 5 dijelaskan pemerintah memandang perlu dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved