Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Larangan Ormas Anti-Pancasila
Lampungpro.co, 12-Jul-2017

Lukman Hakim 2810

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu yang dikeluarkan Rabu (12/7/2017) itu, memuat 7 keputusan tentang pendirian organisasi kemasyarakat (ormas).

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu disebutkan Organisasi Kemasyarakat sangat penting dalam membentuk bangsa ini merdeka dari penjajah, sehingga, ormas harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Poin kedua menjelaskan Ormas di Indonesia berjumlah 344.309 yang dalam pelaksanaan organisasinya selalu dalam pembinaan dan pemberdayaan hingga bisa ikut dalam pembangunan positif, kata Menkopolhukam Wiranto, di Jakarta, Rabu (12/7/2017)

Poin selanjutnya menjelaskan, saat ini, ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUN 1945 dan mengancam keutuhan NKRI. Poin keempat menjelaskan ada beberapa aturan dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang harus diperbaiki agar pelaksanaan Organisasi Kemasyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Di mana, dalam butir (c) dari poin keputusan ke-4 disebutkan berdasarkan keputusan MK No. 139/PUU-VII/2009 Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kebutuhan mendesak, UU yang dibutuhkan belum ada, dan kekosongan hukum itu tidak bisa teratasi. Kemudian, pada poin 5 dijelaskan pemerintah memandang perlu dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

Sehingga, pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima perppu itu. Kemudian, pemerintah dengan keluarnya perppu tersebut tidak bermaksud mendiskriditkan ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang menjadi agama terbesar di Indonesia, kata Wiranto. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22876


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved