SUMATERA UTARA (Lampungpro.com): �Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan diundang ke Istana Negara untuk membahas hasil Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V oleh Presiden Joko Widodo. "Beliau ingin mendengar sendiri hasil kongres nanti langsung dari panitia dan perwakilan masyarakat adat di provinsi," kata Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, usai pembukaan KMAN V di Kampung Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Jumat (17/3/2017).�
Sebelumnya Presiden dijadwalkan membuka kongres itu. Menurut Teten, Presiden batal hadir karena persoalan teknis, dan untuk itu Presiden akan mengundang masyarakat adat ke Istana.�Kongres KMAN V dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mewakili Presiden Jokowi.
Saat ditanya siapa saja yang akan hadir berdialog dengan Presiden nanti, Teten mengatakan akan menyerahkannya kepada AMAN. Yang jelas pertemuan tersebut akan diusahakan dapat terlaksana pekan depan.�Terkait dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) masyarakat adat, menurut dia, Presiden lebih senang jika tugas-tugas yang hendak diberikan kepada satgas dikerjakan langsung oleh kementerian terkait.�
Sebelumnya, Sekjen AMAN Abdon Nababan pekan lalu mengatakan, sebenarnya Indonesia negara dengan konstitusi paling baik di dunia terkait masyarakat adat. Pengakuan mengenai masyarakat adat terangkum dalam Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang menempatkan masyarakat adat pada posisi terhormat. Hanya, selama 71 tahun Indonesia merdeka, pemerintah alpa mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Kondisi ini, makin membuat rumit kala lahir UU Kehutanan tahun 1967, satu paket dengan UU Penanaman Modal. Hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat makin tak jelas. Abdon menceritakan awal mula AMAN terbentuk pada 1999. Kala itu, diselenggrakan kongres pertama di Hotel Indonesia Jakarta. Ketika awal berdiri, Abdon menyebut posisi AMAN sebagai bagian dari konfrontasi. Perlawanan melalui berbagai cara. Aksi, pendudukan, protes menuntut hak-hak masyarakat adat seringkali terjadi tanpa ada dialog.
Era konfrontasi ini berlangsung hingga 2007. Saat Kongres AMAN di Pontianak, diputuskan memulai pendekatan baru dalam menuntut hak-hak masyarakat adat. Ia lebih banyak dialog daripada konfrontasi. Keputusan itu diambil melihat ada perubahan di tataran pemerintah. Pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelenggarakan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di TMII. Lalu 2007, dalam sidang umum PBB, Indonesia menandatangani deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia