Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Prabowo Batasi Anak-Anak Main dan Tampil di Medsos, Begini Aturannya
Lampungpro.co, 29-Mar-2025

Amiruddin Sormin 1420

Share

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melaporkan sejumlah hal kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat bertemu di Istana Merdeka, Senin (13/1/2025) sore. BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Alasannya, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak.

Jika perlindungan tidak memadai, anak-anak berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, dan eksploitasi. Sehingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi

Menurutnya, anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal. Maka dari itu, Prabowo meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerangkan, TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Dia menilai, kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” papar Meutya.

Berikut isi dari PP Tunas yang baru diresmikan Pemerintah:

1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14513


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved