Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Prabowo Lantik Lima Kepala Badan, Ada Babe Haikal Hingga Budiman Sudjatmiko
Lampungpro.co, 22-Oct-2024

Febri 159

Share

Budiman Sudjatmiko yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Prabowo Subianto melantik lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Presiden Prabowo melantik lima kepala badan, yakni Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Lalu Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kemudian ada Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Lalu�Budiman Sudjatmiko�sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, dan�Haikal Hassan�sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, mengangkat Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Pelantikan Aris Marsudiyanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 138/P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Selain itu, pelantikan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Anadata Nusantara berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Anadata Nusantara.

Dalam Keppres tersebut, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang juga diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Ketiga, pelantikan Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelengagra Haji.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved