SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Way Jepara, Lampung Timur inisial MS (41) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (26/9/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, MS ditangkap karena kedapatan mengirimkan foto syur tanpa busana istri tetangganya inisial NN (46).
"Pelaku ini mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto ketelanjangan korban," kata AKBP M. Rizal Muchtar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat pelaku melakukan video call ke adik ipar korban.
"Kemudian pelaku sempat menunjukkan dokumen foto tersebut ke adik ipar korban tanpa menggunakan busana, yang disimpannya di laptop dalam video call tersebut," ujar M. Rizal Muchtar.
Korban kemudian terkejut, lalu segera berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami korban. Lalu antara suami korban dengan NN kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
Adik ipar korban merasa tidak terima karena foto istri kakaknya tanpa busana disimpan pelaku, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel dan satu unit laptop. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia