Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria di Tegineneng Pesawaran ini Meninggal Dianiaya Pakai Sajam Usai Dituduh Curi Motor, Begini Kronologinya
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Amiruddin Sormin 818

Share

Pelaku pembunuhan H (28) dan barang bukti yang disita polisi. POLRES PESAWARAN

TEGINENENG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa tragis tersebut terjadi Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut informasi dari laporan Polsek Tegineneng, pelaku berinisial H (28), seorang pria yang tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, menuduh korban, E (45), berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut. Namun pelaku emosi dan langsung menyerang korban.

Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri. Kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal di tempat.

"Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya. Namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung menganiaya menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya," kata Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, Selasa (17/12/2024).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, aparat Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah," kata AKP Timur Irawan.

Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku menyerang korban.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, mengungkapkan pihaknya terus mengembangakan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Pelaku yang kini diamankan, l dijerat dengan hukum yang berlaku. Sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan. Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1193


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved