PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo bersama warga, menangkap BA (26) warga Desa Way Layap, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pemuda di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (14/8) pukul 00.30 WIB. Menurut Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing satu dari tiga pelaku diduga mengeroyok Muhammad Fauzi (21) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut hanya berselang beberapa saat setelah pengeroyokan pada Jumat (13/8/2021) pukul 23.30 WIB. "Salah satu pelaku berinisial BA berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah melakukan aksi kriminalnya. Sedangkan dua pelaku lain sudah teridentifikasi berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran," kata Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Minggu (15/8/2021) siang.
Diungkapkan Kapolsek, peristiwa pengeroyokan berawal dari ketidaksenangan para pelaku terhadap korban karena mengatarkan pulang wanita yang berprofesi sebagai pelayan kafe di lokasi nongkrongnya di area Terminal Gadingrejo. Mengetahui korban membawa pergi pelayan kafe di tempatnya nongkrong dengan menggunakan mobil lalu pelaku bersama dua temanya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo tepatnya di seputar Balai Pekon Tambahrejo, para pelaku menghentikan paksa kendaraan korban dan kemudian secara bersama sama mengeroyok korban. "Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian alis sebelah kiri, luka lebam di kedua mata, memar di pipi sebelah kanan, luka robek di bibir, dab luka gores dibagian dada dan leher," ungkap Iptu Tobing.
Beruntung bagi korban, pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut diketahui oleh warga sekitar dan petugas Kepolisian yang tengah berpatroli. Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Ditambahkan Kapolsek, para pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban terindikasi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun" kata Iptu Tobing. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia