BANJIT (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan mengamankan satu lelaki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Tindak pidana tersebut terjadi di mobil truk yang parkir depan rumah saksi T, Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit. Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55), warga Dusun I Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan terjadi kasus anirat yang mengakibatkan korban Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan. Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul. 17.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban mengalami penganiayaan yang dilakukan HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.
Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan, dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Polsek Banjit Polres Way Kanan.
"Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1x24 jam, pelaku HS berhasil kami amankan pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi masyarakat," kata Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Minggu (27/10/2024).
Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung lari pada Kamis sore itu juga. "Berkat kerja sama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku berada di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan," kata AKP Mangara Panjaitan.
Hasilnya, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak kepolsian bergerak menuju ke lokasi. Tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku langsung digiring berikut barang bukti sebilah sajam tajam (sajam) jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif dan latar belakang penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. "Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutur Kasatreskrim. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3946
Lampung Selatan
3346
Lampung Selatan
2848
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia